Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen2022

Selamat pagi Bapak dan Ibu Tim PAK Kementerian yang kami hormati. Seperti yang telah diposting di grup ini, telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 0403/E.E4/KK.00/2022 tentang Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen.

Pemahaman dan respon dosen dan pimpinan PT terhadap surat ini beragam. Sebagai contoh ada beberapa pertanyaan berikut:
1) Apakah syarat menjadi LK dan GB menjadi lebih mudah atau lebih sulit?
2) Surat ini diberlakukan mulai kapan?
3) Apakah syarat jurnal terindeks Scopus dihapus?
4) Apakah ketentuan baru ini berarti ketentuan SJR tidak diberlakukan?

Tentunya Bapak dan Ibu juga ditanya oleh kolega-kolega dosen di lingkungan bapak dan Ibu. Mohon izin turut menjelaskan ketentuan berkaitan SE Dirjen Dikti ini:
1) Ketentuan masa kerja kurang dari 8 tahun bagi pengusul lektor Kepala dihapus. Yang tidak diberlakukan adalah syarat Jurnal internasional bereputasi dan syarat membimbing mahasiswa setara 40 Angka kreditnya. Syarat pengusul Lektor Kepala dikembalikan ke ketentuan Permenpanrb No 46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf b yaitu: kenaikan jabatan akademik dosen ke lektor kepala yang memiliki: “1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi. 2) ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.“ Jadi untuk naik ke jenjang LK bagi yang berijazah Master masih dipersyaratkan jurnal internasional (terindeks Scopus/WOS dengan SJR nol atau lebih), dan bagi pemegang ijazah doktor syaratnya adalah jurnal nasional terkreditasi Dikti peringkat 1 atau 2.

2) Ketentuan masa kerja minimal bagi pengusul guru besar didasarkan pada Permenpanrb No 46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf c angka 4) yaitu: “Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.” Sedangkan ketentuan masa kerja 10 sampai dengan 20 tahun bagi pengusul guru besar dihapus/dinyatakan tidak berlaku. Syarat wajib publikasi ilmiah yang harus dimiliki pengusul guru besar yang paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor yaitu: paling sedikit satu artikel jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/WOS, SJR ≥ 0.1). Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun, apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh Doktor. Ketentuan bagi dosen pengusul guru besar yang umur ijazah doktornya kurang dari 3 tahun wajib memiliki dua artikel jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/WOS, SJR ≥ 0.1). Ketentuan pada pasal ini (pasal 26 ayat (3) huruf c angka 4)), didasari pada kesepakatan awal saat proses penyusunan Permenpanrb 17 tahun 2013 jo permenpanrb No 46 tahun 2013 bahwa jurnal internasional bereputasi yang terbit saat S3 (studi doktor) diakui (dinilai angka kreditnya dan dapat digunakan untuk memenuhi syarat usulan guru besar). Ini juga sejalan dengan konsep penentuan angka kredit pada analisis jabatan fungsional bahwa angka kredit adalah konversi dari waktu kerja efektif.

Terimakasih.

Semoga bermanfaat.

IAII Sumatera Barat


Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) adalah organisasi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas teknologi informasi di Indonesia, melindungi masyarakat dari praktek buruk layanan ahli informatika, meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan, dan peran ahli informatika Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Profil IAII