Manfaat Jurnal terindeks DOAJ

Manfaat Jurnal terindeks DOAJ

Para pengelola jurnal dapat meningkatkan kualitas pengelolaan jurnalnya dengan cara mendaftarkan jurnal pada DOAJ. Manfaat Jurnal terindeks DOAJ.

Siapa yang tidak kenal DOAJ (Directory of Open Access Journals)? DOAJ merupakan salah satu mesin pengindeks internasional bereputasi kategori sedang yang berisi databased jurnal. DOAJ bersifat open access, tidak dipungut biaya dalam proses indeksasinya. Tercatat sudah ada 130 negara yang menjadi bagian dari DOAJ, 17.790 jurnal, dan 7,569,294 artikel (update 11 Juni 2022).

Jurnal yang terindeks DOAJ mempunyai daya tarik tersendiri bagi calon penulis jurnal. Banyak di antara calon penulis jurnal menanyakan, apakah jurnal terindeks DOAJ? Pantas saja jika pengelola jurnal bekerja keras agar jurnal yang dikelolanya dapat terindeks di DOAJ. Sebenarnya apa manfaat jurnal terindeks DOAJ?

Berikut ini 5 manfaat yang diperoleh jika jurnal terindeks DOAJ.

1. Meningkatkan nilai akreditasi jurnal ilmiah.

Jurnal yang terindeks DOAJ secara tata kelola dapat dikatakan memenuhi standar jurnal ilmiah sehingga jurnal yang terindeks DOAJ mempunyai nilai plus di hadapan asesor akreditasi jurnal.

2. Perolehan angka kredit maksimal 20 kum.

Jurnal yang terindeks DOAJ dapat memberi efek positif pada penilian angka kredit kenaikan jabatan akademik dosen. Artikel ilmiah yang terbit pada jurnal terindeks DOAJ memperoleh angka kredit maksimal sebesar 20 (lihat PO PAK Dosen Ristekdikti 2019). Coba hitung angka kredit yang akan diperoleh jika kita dapat mempublikasikan artikel sebanyak 4 buah selama satu tahun pada jurnal terindeks DOAJ. Pasti cepat naik pangkat.

3. Meningkatkan traffic kunjungan ke website jurnal.

Dilansir dari laman doaj.org, DOAJ berisi databased artikel jurnal. DOAJ dapat diakses dari seluruh penjuru negara. Siapa saja dapat mengakses secara terbuka. Ketika seorang pencari informasi memanfaatkan DOAJ untuk mencari artikel yang sesuai dengan riset yang sedang ditekuni, ketik saja variable yang diinginkan, maka DOAJ akan memunculkan judul-judul artikel, file PDF dan informasi jurnal. Ketika klik jurnal maka secara otomatis akan diarahkan menuju webite jurnal, dengan begitu maka kunjungan pada website jurnal dapat meningkat.

4. Membantu penerbit untuk mengadopsi cara-cara terbaik dalam pengelolaan jurnal dan membuat jurnal lebih atraktif (doaj.org)

Kita tahu bahwa DOAJ berisi kumpulan jurnal yang memenuhi kualifikasi standar yang ketat. Jurnal yang tidak memenuhi kualifikasi akan mendapat sanksi yang berujung pada pemberhentian indeksasi. Hal ini penting diperhatikan oleh penerbit dan pengelola jurnal. Jika kita melihat jurnal-jurnal yang terindeks DOAJ maka jiwa kreativitas dalam mengelola jurnal dapat meningkat. Melihat praktik terbaik pengelolaan jurnal lain sangat baik untuk kemajuan jurnal yang kita kelola.

5. Mempermudah pencarian referensi.

Bagi para pencari informasi terkait referensi seperti peneliti, guru, dan mahasiswa yang mengerjakan tugas akhir dapat mengoptimalkan DOAJ. Rujukan mutakhir terkait riset disajikan secara real time pada DOAJ. Para peselancar DOAJ dengan sangat mudah menemukan referensi yang diinginkan.

Source
  • Doaj.org
  • Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2018). Pedoman akreditasi jurnal ilmiah 2018. Jakarta: Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
  • Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2019). Pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen. Jakarta; Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Tahun.

Disadur dan disesuaikan dari https://www.brilio.net/creator/5-manfaat-jurnal-ilmiah-yang-terindeks-doaj-060a51.html

Artikel terkait: Panduan Tata Kelola Jurnal

IAII Sumatera Barat


Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) adalah organisasi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas teknologi informasi di Indonesia, melindungi masyarakat dari praktek buruk layanan ahli informatika, meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan, dan peran ahli informatika Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Profil IAII