PETAKA: Ratusan ribu Data Pribadi Warga +62 “BOCOR”

IAII DPW Sumbar mendesak PEMERINTAH untuk segera menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi.

21 Mei 2021 kemaren kita dikagetkan dengan berita “BOCOR”nya 279 juta data pribadi warga Indonesia serta 20 juta dari data tersebut memiliki foto. Data tersebut diumumkan untuk di jual dalam salah satu website dan tersedia 1 juta data tersedia gratis sebagai contoh. Berita ini membuat Kementerian KOMINFO bergerak cepat, dan disetelah diverifikasi, Kementerian menyatakan terdapat 100.002 data warga yang dikonfirmasikan bocor, bukan 279 juta seperti yang diinfokan diwebsite tersebut.

Bertitik tolak dari hal tersebut, Indonesia sebagai salah satu negara pengguna internet terbesar diunia, tercatat lebih 200 juta penduduk Indonesia pengguna Internet dan 170 juta aktif di media sosial seperti laporan dari Hootsuite (We are Social) pada januari 2021. Maka, data pribadi dan hak privasi warga Indonesia akan sangat rentan dan berpotensial untuk disalahgunakan. Maka, hadirnya Undang Undang tentang perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera diterbitkan. Untuk itu,

KAMI dari IKATAN AHLI INFORMATIKA INDONESIA DPW SUMBAR MENDESAK PEMERINTAH AGAR SEGERA MENERBITKAN DAN MENSYAHKAN UU TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, agar muncul rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dalam menggunakan kemajuan teknologi informasi serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pengumpul data yang tidak bisa menjaga data pribadi klien/membernya sehingga bocor apalagi terbukti dengan sengaja memperjualbelikannya.

Kebocoran data pribadi ini tidak bisa dianggap SEPELE karena banyak resiko negatif yang akan diterima oleh pihak-pihak yang datanya “bocor” tersebut, juga ada indikasi pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan atas data tersebut.

Kasus ini juga menjadi reminder bagi kita semua, para pengguna media sosial yg sangat rentan dalam memberikan data pribadi ke publik. Masih banyak pengguna media sosial belum memahami secara baik terkait data pribadi dan kebijakan privasi ini, syarat-syarat dan ketentuan layanan dari setiap aplikasi yang diinstall. Masih perlu ditingkatkan edukasi/literasi terkait bagaimana bijak dalam bermedia sosial, agar  masyarakat terhindar menjadi “Korban” dari kemajuan teknologi.

Lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan menjadi rujukan bagi lembaga/aplikasi yang mengumpulkan data pribadi, data apa saja yang disimpan, bagaimana kewajiban menjaga dan menggunakan data tersebut serta sanksi jika data pribadi tersebut disalahgunakan, dan bagaimana cara warga mengadukan jika terjadi penyalahgunaan datanya. Disamping itu, Konvensi e-commerce dunia sudah mulai mensyaratkan adanya aturan terkait perlidungan data pribadi ini, karena dalam transaksi e-commerce sangat rentan diperlukan data pribadi. Hal ini tentu sejalan nanti, dengan lahirnya standarisasi terhadap defenisi data pribadi, apa saja data pribadi serta hak privasi warga yang mesti dilindungi.

Kasus yang sempat heboh juga beberapa waktu lalu misalnya, berhasilnya di bobol salah satu website e-commerce di Indonesia oleh hacker, sehingga jutaan data pribadi pelanggannya berhasil diperoleh, dan data tersebut dijual ke pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan, dan pihak pembelipun dapat menggunakan data tersebut untuk berbagai kepentingan dan sangat potensial untuk penipuan dan hal ini seharusnya menjadi bagian tanggungjawab dari pengumpulan data tersebut (pihak pemilik website e-commerce).

Yang lagi santer saat ini, terkait kebijakan privasi Whatsapp yang akan menshare data penggunaan ke Facebook untuk tujuan e-commerce, dan lain-lain.

Banyak kasus sudah didepan mata,  untuk itu butuh regulasi yang benar-benar mengatur secara tegas agar bisa menghindari kebocoran data, karena kemajuan teknologi tidak akan pernah bergerak mundur, jika tidak kita akan digilasnya.

Mari terus bijak berperilaku di media sosial dan media lainnya yang mengumpulkan data pribadi.

Padang, 22 Mei 2021

Dr. Ir. Yuhefizar, S.Kom., M.Kom., IPM
Ketua IAII DPW SUMBAR.

IAII Sumatera Barat


Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) adalah organisasi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas teknologi informasi di Indonesia, melindungi masyarakat dari praktek buruk layanan ahli informatika, meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan, dan peran ahli informatika Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Profil IAII