![ephiok1](https://ephi.web.id/wp-content/uploads/2017/11/ephiok1-500x381.jpg)
Jakarta – Saat ini para pelanggan seluler prabayar diwajibkan untuk memverifikasi nomornya dengan mengirimkan pesan ke 4444. Lalu, apakah itu dikenakan tarif?
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli menyebutkan bahwa registrasi SIM Card prabayar dengan SMS ke 4444 itu tidak dikenakan tarif alias gratis.
“Untuk pelayanan kepada masyarakat, registrasi ini nggak boleh dikenakan tarif. Justru, ini akan membantu orang dari penipuan karena identitas pelanggan semakin jelas,” ujar Ramli saat dihubungi detikINET, Selasa (31/10/2017).
Lebih lanjut dikatakan Ramli, 4444 merupakan nomor resmi yang dibuka oleh semua operator buat pendaftaran atau aktivasi nomor pelanggan seluler baru. Dan kini, nomor itu kembali digunkan untuk registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“(Nomor 4444) dari dulu. Aktivasi atau pendaftaran SIM Card baru yang lewat SMS kan kirimnya ke 4444. Jadi, cara itu bukan hal baru kok,” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys dihubungi detikINET, Rabu (18/10/2017).
Sumber : https://inet.detik.com
Lalu apa manfaat dari registrasi kartu prabayar?
1. Memberikan kepastian hukum bukti pendukung identitas kepemilikan nomor seluler tertentu
2. Memudahkan pemilik nomor seluler untuk mengaktifkan kembali nomor seluler apabila hilang atau rusak dengan menunjukan bukti identitas yang sah
3. Memudahkan penyelenggara layanan telekomunikasi untuk memberikan layanan inklusif (seperti uang elektronik, e-banking, langganan data, dll) yang terintegrasi dengan data pengguna seluler yang terpercaya.
4. Memudahkan Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana, seperti; penipuan, pengancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi yang tidak benar, dll
5. Tertib administrasi kepemilikan nomor seluler.