Hati-hati HOAX seputar Registrasi SIM CARD

Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru. Tujuan registrasi kartu SIM ini adalah untuk meminimalkan dan atau mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS. Namun sejumlah hoax (berita bohong) mengintai dalam proses registrasi ulang kartu sim card ini. Hal ini patut dicermati karena bila termakan hoax maka bisa merugikan si pengguna.

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Banyak yang salah sangka bila semalam 31 Oktober merupakan hari terakhir seluruh pengguna ponsel di Indonesia untuk mulai melakukan registrasi ulang kartunya (sim card).

Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

“Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi,” ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017) dikutip dari Tribun News.

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

2. Hoax Nama Ibu Kandung

Pada media sosial, beredar komentar jika registrasi kartu SIM prabayar memerlukan nama ibu kandung, seperti misalnya saat membuka nomor rekening atau keperluan administrasi.

Namun, ternyata itu tidak benar.

Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

Jelasnya, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan nomor KK.

3. Lewat tanggal 31 Oktober pemblokiran dilakukan pada yang belum registrasi ulang

Sanksi Blokir Mulai Berlaku 1 Maret 2018 Tahun Depan
Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini?

Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, Anda masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.
Sanksi pemblokiran secara bertahap baru berlaku per 1 Maret 2018. Jadi masih ada waktu kok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?

“Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator,” kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media.

“Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya.

NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

“Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari,” ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.

“Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya,” imbuhnya.

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Sumber : tribunnews.com

IAII Sumatera Barat


Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) adalah organisasi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas teknologi informasi di Indonesia, melindungi masyarakat dari praktek buruk layanan ahli informatika, meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan, dan peran ahli informatika Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Profil IAII