324 Nagari Kehilangan Status Tanah Ulayat, Ini Penyebabnya

Road to Musyawarah Akbar Masyarakat Minang Ranah dan Rantau Berbasis Nagari

PADANG – Sebanyak 324 nagari sudah kehilangan tanah ulayatnya. Ini disebabkan tidak ada dokumen hukum yang menjaganya selama ini.

Demikian disampaikan Prof Kurnia Warman ahli tanah ulayat dari Unand dalan diskusi yang digelar Forum Minang Maimbau, Ahad (10/8).

Topik diskusi yang digelar di Universitas Yarsi, Jakarta dan via zoom tersebut yakni “Pendaftaran Tanah Ulayat (Antara Harapan dan Tantangan untuk Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat)”. Tampil sebagai beberapa narasumber, dihantar oleh H. Basril Djabar dengan moderator Firdaus HB. Sedangkan narasumber Teddi Guspriadi (Kepala Kanwil BPN Sumbar), Prof Kurnia Warman ( Ahli Tanah Ulayat), Fauzi Bahar Datuak Nan Sati (Ketua LKAM Sumbar), Prof Salmadanis (Ulama Sumatera Barat) dan Wendra Yunaldi (Dosen FH UM Sumbar).

Dijelaskan, dari 543 nagari induk di Sumbar, yang masih memiliki tanah ulayat 219 nagari. Sisanya 324 sudah tidak. Sebabnya ada dua. Pertama, tanah dilepas pada investor lalu dibuat Hak Guna Usaha (HGU), tanpa dokumen hukum yaitu sertifikat. Kedua, ketika HGU itu habis tanah yang tidak ada sertifikatnya itu akan jadi tanah negara. “Sekarang batas nagari batas ulayat tidak bisa tunjuk-tunjuk saja, mesti jelas patok-patoknya dan itu hanya bisa oleh BPN,” kata Kurnia.

Menurut profesor ini, ulayat adalah kekayaan nagari mesti dijaga oleh nagari. Masing- masing nagari didorong untuk membuat tambo nagari. Ini penting agar terang seluk-beluk tanah bagi nagari dan orang luar. Tambo ulayat itu jika sudah siap, maka tinggal dipindahkan saja sebagai bahan untuk sertifikat tanah ulayat ke dalam Buku Tanah.

Selama ini tidak peduli tanahnya perlu dicatat. Ini disebabkan pemilik tak pernah meninggalkan sepenuhnya tanah mereka. Walau merantau tapi yang diam di kampung masih ada.
Apapun, kata dia, bidang-bidang tanah mesti dicatat, untuk kepastian hukum. “Tanah ulayat mesti didaftarkan demi kepentingan pemilik, inilah yang sedang diurus sekarang agar ada kepastian hukum.”

Ia sudah mendatangi hampir seluruh nagari dan menemui hanya 219 nagari induk saja yang masih punya ulayat. “Hanya 219 saja lagi nagari yang punya tanah ulayat, sisanya statusnya sudah beralih, jadi tanah negara,” katanya.

Tanah katanya, bukan penguasaan fisiknya yang utama, tapi yang urgen penguasaan yuridisnya. Status hukumnya.

Narasumber lain, Teddi Guspriadi mengigatkan jangan sampai tanah punya masyarakat tapi sertifikat dipegang orang lain.

Pada diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 ditutup pukul 12.00 diikuti ratusan orang itu Ketua LKAAM Prof Fauzi Bahar menyebut kepada peserta, surat apapun tak bisa dipegang, kecuali sertifikat.

Sementara Wendra Yunaldi, menyebutkan, yang perlu dilakukan sampai pendataan saja, sertifikat tidak mendesak. Menurut dia, sengketa pikiran soal KAN dan tanah ulayat mesti dibereskan terlebih dahulu. Sertifikat hanya pilihan. Sementara Prof Salmadanis menyetir ajaran Islam soal tanah. Ia juga mengungkap di nagarinya, Tabek Patah, sedang berlangsung proses urus sertifikat ulayat. Yang sudah selesai di Nagari Sungayang, keduanya di Tanah Datar. (kj)

Editor : Rahmat

Sumber: https://www.hariansinggalang.co.id/berita/219444/324-nagari-kehilangan-status-tanah-ulayat-ini-penyebabnya

Diskusi Dua Mingguan KE-1
FMM Forum Minang Maimbau
TOPIK: Pendaftaran Tanah Ulayat (Antara Harapan dan Tantangan untuk Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat)
Lokasi Hybrid : Universitas Yarsi , Cempaka Putih, Jakarta Pusat & Melalui Zoom Meeting
WAKTU : Minggu, 10 Agustus 2025 (09:00 AM – Selesai)
Rekaman kegiatan zoom dapat dilihat di:

IAII Sumatera Barat


Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) adalah organisasi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas teknologi informasi di Indonesia, melindungi masyarakat dari praktek buruk layanan ahli informatika, meningkatkan kemakmuran, martabat, kehormatan, dan peran ahli informatika Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Profil IAII