
Kerusakan bagian depan bangunan bekas stasiun kereta api peninggalan Belanda yang kini menjadi aset negara atau aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Indonesia tersebut disorot banyak pihak. Tidak hanya di Payakumbuh, tapi juga di Limapuluh Kota, karena stasiun kereta api ini dulunya punya rute dari Payakumbuh ke Limbanang, Limapuluh Kota. Bahkan sampai ke kawasan tambang emas Mangani di Jorong Puadata, Nagari Kototinggi, Kecamatan Gunuangomeh.
“Aset negara berupa museum kereta api Payakumbuh kok dihancurkan. Ada apa ini? Investasi silahkan, tapi nilai-nilai histori (sejarah), janganlah dihancurkan. Memang mudah membangun fisik, tapi tidak mudah membangun nilai,” komentar Muhamamad Bayu, warga Limapuluh Kota yang melintas di depan bekas stasiun kereta api Payakumbuh tersebut, Minggu siang (23/8).
Bayu mengaku, sudah menyampaikan kondisi ini kepada Pemko Payakumbuh dan Masyarakat Peduli Kereta Api Sumatera Barat (MPKAS). Bahkan, Ketua MPKAS, Yulnofrins Napilus ikut menyayangkan kondisi yang terjadi di bekas stasiun kereta api Payakumbuh. “Stasiun-stasiun lama tersebut harusnya dijaga dan dilestarikan. Karena itu aset PT KAI dan mungkin negara juga,” begitu komentar Nofrins.
Nofrins juga menilai dalam persoalan bekas stasiun kereta api Payakumbuh ini, ada koordinasi yang belum sinkron antara PT KAI dengan Pemko Payakumbuh. Kecuali sudah ada perjanjian atau tukar guling di antara kedua belah pihak yang sudah dibuat belakang ini dan belum diketahui MPKAS.
Tidak hanya MPKAS, komunitas pencita kereta api di Sumbar yang tergabung dalam Indonesian Railway Preservation Socierty (IRPS) wilayah Sumbar dan Riau, juga menyayangkan hancurnya bagian depan bekas stasiun kereta api Payakumbuh. “Itulah yang jadi masalah. Aset yang seharusnya menjadi heritage, malah dihancurkan. Ini perlu diusulkan agar bangunan tersebut direstorasi,” kata Adrian Zulfikar, anggota IPRS Wilayah Sumbar dan Riau ketika dihubungi Padang Ekspres secara terpisah, Minggu siang (23/8).
Adrian Zulfikar yang juga aktif dalam kegiatan Masyarakat Perkeretaapian Wilayah Sumbar dan Masyarakat Transportasi Wilayah Sumbar menyebut, pada tahun 2011 lalu, sudah ada Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) Tahun 2010-2030. “Dalam RIPNas ini sudah termaktub adanya rencana untuk reaktivasi kereta api dari Payakumbuh sampai ke Limbanang.
“Memang, nampaknya rencana ini akan terlaksana di akhir Ripnas. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya bisa saja dipercepat, tergantung pada kegigihan pemda dan masyarakat. Misalnya jalur dari Cibatu ke Garut yang karena kegigihan Pemprov Jawa Barat, yaitunya Gubernurnya Pak Ridwan Kamil. Atau contoh lain adalah pembangunan LRT Palambeng dan pembangunan jalur kereta api antara Bandara Internasional Jogyakarta ke Borobudur,” kata Adrian Zulfikar.
Selain diduga bertolak belakang dengan RIPNas 2010-2030, pembongkaran sebagian bangunan depan bekas Stasiun Kereta Api Payakumbuh, diduga bertolakbelakang dengan semangat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ini dinyatakan, bahwa satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila mengandung enam hal.
Pertama, mengandung dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan. Kedua, berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit lima puluh tahun. Ketiga, memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit lima puluh tahun. Keempat, memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas. Kelima, memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya. Dan keenam, memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Dari enam syarat kawasan cagar budaya yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, bekas stasiun kereta api Payakumbuh memenuhi lima syarat atau syarat pertama sampai syarat kelima. Sebab itu pula, banyak pihak, termasuk anggota Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Payakumbuh dan Limapuluh Kota, menyayangkan adanya perusakan atau pembongkaran bagian depan bangunan tersebut.
Apalagi, dalam Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2020 juga ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Kemudian, setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Muslim ST, belum berhasil dikonfirmasi Padang Ekspres, apakah pembongkaran bangunan bekas stasiun kereta api Parikrantang, sudah mengantongi izin bangunan dari Pemko Payakumbuh. Dihubungi lewat telepon genggamnya tadi malam, Muslim belum menyahut. Begitu pula dengan Kabidnya, Eka Diana Rilva, yang banyak mengurus persoalan penataan wilayah di Payakumbuh.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, M Reza Fahlepi, berhasil dikonfirmasi Padang Ekspres, Minggu malam (23/8). Namun, Reza belum memberi komentar. “Kebetulan, saya lagi di luar daerah. Besok, saya kabari kembali. Saya tanyakan dulu kepada rekan yang bertugas di wilayah Payakumbuh terkait dengan kondisi bekas stasiun kereta api Payakumbuh,” kata Reza dengan nada ramah. (frv)