![important-notice_14617](https://ephi.web.id/wp-content/uploads/2017/03/important-notice_14617-678x381.jpg)
PEMERINTAH KOTA PADANG
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
HIMBAUAN
Nomor: 556.1/ 268 /DISPARBUD/2017
Dalam rangka kenyamanan kita bersama dan mendukung pelaksanaan Penataan Kawasan Pantai Padang, maka dengan ini kami menghimbau Bapak/Ibu/Sdr/i pengunjung Pantai Padang sebagai berikut :
- Mohon jangan berbelanja atau membeli makanan dan minuman pada pedagang asongan dan PKL yang berjualan di pedestrian dan di sisi pantai, karena tempat tersebut terlarang untuk berjualan. Jika Bapak/Ibu/Sdr/i masih berbelanja di tempat tersebut, akan menyulitkan kami melakukan penertiban pada pedagang asongan dan PKL yang membandel dan membuat pantai kita menjadi semberawut yang tentu akan mengganggu kenyamanan Bapak/Ibu/Sdr/i sebagai wisatawan;
- Pemerintah Kota Padang sudah menyediakan Lapau Panjang Cimpago sebagai tempat kuliner, mari kita berbelanja pada pedagang yang mematuhi aturan;
- Parkirlah pada tempat yang sudah disediakan, jangan parkir ditempat terlarang, bayarlah parkir sesuai ketentuan (Rp. 3000/roda 4, Rp. 2000/roda 2,);
- Buanglah sampah pada tempatnya, jangan menginjak taman dan merusak fasilitas umum;
- Jika Bapak/Ibu/Sdr/i mengalami kejadian yang kurang menyenangkan seperti pemalakan/pemerasan dan sejenisnya di kawasan ini, dapat melapor pada kantor kami di LPC Blok F/LPC menara lantai 3;
- Kawasan ini dilengkapi dengan CCTV, setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan himbauan ini atau tidak sesuai dengan ketentuan akan terekam dan Pemerintah Kota Padang dapat melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Dukungan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk mematuhi himbauan ini sangat kami harapkan sehingga tercipta objek wisata Pantai Padang yang aman dan nyaman;
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang