![eg1](https://ephi.web.id/wp-content/uploads/2017/03/eg1-678x381.jpg)
Kamis, 23 Maret 2017, berkesempatan berbagi dan diskusi dengan Dinas Kominfo Kab. Limapuluh Kota terkait rencana pembuatan master plan e-Government mereka. Saya hadir bersama Bpk. Imam Gunawan dari STMIk Jayanusa sedikit memberikan gambar apa dan bagaimana menyusun master plan. Selain merujuk ke inpres no. 3 tahun 2003 sebagai dasar hukum mendasar dari e-Gov di Indonesia juga mengacu kebeberapa perangkat hukum turunan berikutnya, seperti UU tentang ITE, UU Keterbukaan informasi, UU Pemda dan beberapa contoh masterplan e-gov yang telah ada.
Hadir dalam FGD ini plt Dinas Kominfo, Kabid E-Governemnt serta segenap tim penyusunan masterplan. Diskusi-diskusi ini juga akhirnya mengarah kepada pengadaan dan spesifikasi teknisnya. Berdasarkan KAK yang telah mereka buat, terdapat beberapa masukan untuk perbaikan sehingga tujuan pembuatan masterplan tercapai sesuai harapan dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan pemda.
Hal lain yang juga kami sampaikan dalam FGD ini adalah tentang Pemeringkatan E-Gov Indonesia (pegi) yang dilakukan oleh Kominfo. Kriteria-kriteria/indikator yang ditetapkan oleh pegi kiranya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan masterplan yaitu
- Kebijakan
- Kelembagaan
- Infrastruktur
- Aplikasi
- Perencanaan
Disamping itu juga beberapa kriteria yang dilakukan oleh Waseda Univ, Tokyo, sebagai salah satu institute yang juga melakukan pemeringkatan e-Gov di dunia. Dari setiap kriteria, kiranya dapat dilakukan SWOT analisis. Kriteria-kriteria yang mereka tetapkan juga dapat dijadikan masukkan, sehingga diharapkan nantinya pemda Kab. Limapuluh Kota mempunyai masterplan e-Gov yang baik, dan tentunya jika terlaksana dengan baik akan mampu mewujudkan good governance.
Tanjung Pati, 23 Maret 2017.