Administrasi Pemerintah Desa
Penyelenggaraan Administrasi Desa Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa dilaksanakan dalam [ Baca Selengkapnya ]